DIALEKSIS.COM | Nasional - Pemerintah Indonesia resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.
Bagi yang melanggar (tidak pakai masker dan tidak jaga jarak), maka akan diberikan peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.
Selanjutnya, tidak diberikannya pelayanan pada fasilitas publik. Dan bagi yang melanggar berulang-ulang, maka akan dilakukan penarikan sementara identitas kependudukan (KTP).